Budi Gunawan Diberhentikan Sebagai Kepala BIN, Jokowi Tetap Dampinginya di Aceh

Budi Gunawan Diberhentikan Sebagai Kepala BIN

Wisatajatim– Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Keputusan ini tercantum dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2024 mengenai permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN. Nama Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, diusulkan sebagai pengganti Budi Gunawan.

Baca juga:

Menjelajahi Pantai Kedung Tumpang: Surga Tersembunyi di Malang

Meskipun situasi ini, Budi Gunawan tetap mendampingi Jokowi dalam acara peresmian Amanah Youth Creative Hub di Gedung Pusat Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) pada Selasa, 15 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan batik Aceh berwarna biru navy dengan motif yang khas.

Budi Gunawan dalam pidatonya memuji kepemimpinan Jokowi, menegaskan bahwa Presiden Indonesia saat ini memiliki approval rating yang sangat tinggi di dunia. “Tepuk tangan untuk Pak Jokowi. Beliau telah melakukan banyak hal untuk pembangunan Indonesia,” ujarnya di depan para hadirin.

Baca juga:

Fenomena Hari Tanpa Bayangan Melanda Surabaya

Sementara itu, Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menjelaskan bahwa pencalonan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN berkaitan dengan keinginan Prabowo Subianto—calon presiden terpilih periode 2024–2029—untuk melantik Kepala BIN bersamaan dengan kabinetnya. Proses ini harus dilakukan lebih awal agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Prosesnya memang berbeda dengan pengangkatan menteri yang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden,” tegas Hasan.

Baca juga:

8 Tips Wisata Backpacker di Malang, Jawa Timur

Istana Kepresidenan juga menanggapi keputusan ini, mengingat Jokowi tinggal lima hari menjelang masa purnabakti pada 20 Oktober 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menambahkan bahwa Jokowi memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan, setelah berkonsultasi dengan DPR. “Keputusan ini telah didiskusikan dengan Prabowo Subianto,” ujar Ari, menekankan pentingnya koordinasi dalam proses tersebut.